Jakarta, Gribnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, beserta sejumlah pejabat di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Kepulauan Riau, dan Pekanbaru dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan harus menjadi prioritas KPK, terutama dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar di instansi pemerintahan.
“Kami meminta KPK untuk tidak tebang pilih. Kasus ini harus diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk peran Dirjen Bea Cukai Askolani dan jajarannya yang diduga terlibat dalam aliran dana TPPU,” ujar Hercules dalam keterangan persnya, Selasa (24/12).
Hercules juga menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini karena dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Bea Cukai mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Kami percaya bahwa KPK memiliki kemampuan untuk membongkar skema pencucian uang yang melibatkan pejabat negara. GRIB Jaya siap mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tambahnya.
Kasus yang Membelit
KPK saat ini sedang menyidik kasus TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang menjabat pada periode 2010–2015.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan beberapa tempat lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
Barang-barang sitaan ini sedang ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Selain itu, KPK juga telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Pengembangan dari perkara gratifikasi ini kini diarahkan untuk mengoptimalkan asset recovery melalui penyidikan TPPU.
Rita Widyasari saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
DPP GRIB Jaya Minta Pemeriksaan Menyeluruh
DPP GRIB Jaya meminta KPK untuk memeriksa secara menyeluruh alur dana yang diduga melewati sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai, termasuk Riau dan Kepulauan Riau.
“Ini bukan hanya soal Rita Widyasari, tetapi juga tentang bagaimana aliran dana tersebut dikelola dan siapa saja yang terlibat. Kami menuntut transparansi dan keadilan,” tegas Hercules.
Sebagai organisasi yang dikenal vokal dalam isu-isu sosial dan hukum, GRIB Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah awal menuju Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Hercules.