“Terdakwa telah turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Ardito dalam pembacaan surat dakwaan.
Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya, Suranto Wibowo dan Amir Syahbana. Jaksa juga menambahkan bahwa Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Harvey juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan tersebut, Harvey tidak memberikan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024 untuk mendengar keterangan saksi-saksi.
Tinggalkan Balasan