Jakarta, Gribnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan ini terkait insiden saat Awiek memimpin rapat Baleg pada Rabu (21/8/2024), di mana ia diduga tidak memberi kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk berbicara.

“Kami melihat ada kesewenang-wenangan saat beliau memimpin rapat, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara,” ujar Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ari menambahkan bahwa rapat Baleg dan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang dipimpin Awiek menimbulkan gejolak publik, hingga memicu aksi demonstrasi dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Menurutnya, tindakan Awiek dalam rapat tersebut berpotensi melanggar etik, sehingga pihaknya merasa perlu melaporkan kejadian ini ke MKD.

Laporan yang diajukan IMM telah diterima oleh MKD, meskipun ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ari memastikan pihaknya akan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan pada Senin mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.