Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan bahwa penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015–2023 merupakan upaya penegakan hukum yang murni, tanpa ada unsur politisasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (30/10).

“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan setelah penyidikan berjalan hampir satu tahun sejak Oktober 2023, dengan bukti permulaan yang cukup.

Proses Panjang Pengumpulan Bukti

Harli menjelaskan bahwa selama proses penyidikan ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengumpulkan dan menganalisis bukti secara mendalam.

“Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,” ucapnya.

Menurutnya, bukti yang terkumpul telah melalui pengkajian menyeluruh untuk memastikan ada dasar yang kuat dalam penetapan tersangka.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka adalah murni berdasarkan alat bukti yang ada.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.