Serang, Gribnews.id — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan Ghufron dalam konferensi pers di Serang pada Kamis (5/9/2024).
Menurut Ghufron, kewajiban melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, mereka diwajibkan melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut harus dirampas atau diserahkan kembali kepada penerima.
“Yang Anda tanyakan tadi, Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron.
Ghufron juga menambahkan bahwa KPK tidak melakukan pembatalan terkait klarifikasi dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, terutama mengenai penerimaan fasilitas jet pribadi.
KPK, menurut Ghufron, bersifat pasif dalam hal ini, artinya KPK hanya akan bertindak berdasarkan laporan yang diterima dan tidak mencari sendiri dugaan gratifikasi.
Tinggalkan Balasan