“Kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak lain, itu dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, KPK itu pasif,” kata Ghufron.
Dia menegaskan bahwa jika ada dugaan gratifikasi yang terbukti di masa depan, pihak yang bersangkutan tidak akan dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berlaku untuk kasus-kasus di masa lalu.
Mengenai penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron menegaskan kembali bahwa KPK hanya menerima laporan dari penyelenggara negara.
“Misalnya, jika Anda adalah bupati atau wali kota, Anda yang harus melaporkan kepada kami. Kami yang akan memeriksa, bukan kami yang mendatangi dan mencari gratifikasi,” jelasnya.
Belakangan ini, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, menjadi sorotan media sosial terkait dugaan penggunaan jet pribadi mereka dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Tinggalkan Balasan