Jakarta, Gribnews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8), usai melakukan monitoring pendaftaran bacagub dan bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.

Idham menjelaskan bahwa batas akhir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB.

Jika pada akhir batas waktu tersebut hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar atau ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka KPU akan mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia.