“Sebenarnya bukan pertikaian, hanya ingin mendudukkan masalah saja bahwa PKB dan PBNU itu tidak ada hubungan sama sekali. Jadi yang satu diatur Undang-Undang Partai Politik, yang satu diatur Undang-Undang Ormas,” tandas Jazilul.
Ia menambahkan bahwa hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat memahami akar persoalannya.
Jazilul berpendapat bahwa dengan memahami perbedaan fungsi antara ormas dan partai politik, maka PKB dan PBNU akan saling menghormati.
“Itu yang memang harus dijelaskan kepada publik, supaya masing-masing saling menghormati,” pungkas Jazilul.
Halaman
Tinggalkan Balasan