Jakarta, Gribnews.id – Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024), berpotensi menghilangkan peluang mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada hanya akan mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung oleh PDIP.

Dengan keputusan ini, peluang Anies untuk maju melalui dukungan PDIP kini berada dalam ketidakpastian.

“Karena kewenangan DPR adalah untuk membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK, DPR memiliki hak untuk menetapkan norma baru,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, setelah memimpin rapat tersebut.

Khusus untuk Jakarta, saat ini PDIP adalah satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi.

Partai-partai politik lainnya telah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, yang telah mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *