Denpasar, Gribnews.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menahan seorang chef berinisial S (54) yang diduga menyetubuhi seorang siswi SMK yang sedang magang di bagian dapur (kitchen) salah satu hotel ternama di Kota Denpasar.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengonfirmasi pada Selasa bahwa pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan, dan tersangka sudah ditahan,” ujar Sukadi.

Tersangka S dilaporkan ke polisi pada 15 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/VII/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dilaporkan oleh ibu korban setelah mengetahui bahwa anaknya, berinisial Y (15), yang merupakan siswi SMK jurusan kuliner di salah satu sekolah di Denpasar, mengalami kekerasan seksual saat menjalani magang di hotel tersebut.

Korban memulai magang pada 12 Juni 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 12 Desember 2024.