Menurut Alit Wardika, kuasa hukum keluarga korban, kejadian bermula ketika korban yang sedang melaksanakan tugas magang disapa oleh pelaku dengan alasan ingin membantu membersihkan apron milik korban.
Namun, pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kitchen yang sepi. Tindakan tersebut berlanjut hingga pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar mandi hotel pada 8 Juli dan 12 Juli 2024.
Kasus ini terungkap saat kakak korban secara tidak sengaja membaca percakapan korban dengan temannya yang mengungkapkan kejadian tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar, disertai dengan bukti visum.
Alit Wardika mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada korban lainnya.
“Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, karena perbuatannya sangat berdampak pada psikologis korban, bahkan korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” tegas Alit.
Tinggalkan Balasan