Jakarta, Gribnews.id – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengeluarkan pernyataan tegas setelah menerima laporan terkait penangkapan, penahanan, dan tindakan kekerasan yang dialami oleh massa aksi saat demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 20 orang telah ditangkap, dengan 11 di antaranya ditangkap langsung di lapangan, dan 9 orang lainnya ditangkap setelahnya melalui informasi hotline TAUD.

Dalam laporan tersebut, TAUD mencatat bahwa tiga orang mengalami luka serius akibat tindakan brutal aparat kepolisian.

Seorang korban mengalami patah hidung dan memar di wajah, sementara korban lainnya mengalami luka di kepala yang harus dijahit tujuh jahitan setelah dipukul dengan pentungan polisi.

Menyikapi situasi ini, TAUD menyampaikan tiga tuntutan mendesak:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.