Hal ini, menurut Dian, menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat kemungkinan adanya kerja sama antara pemegang IUP dengan operator tambang ilegal.

“Kami mencurigai adanya modus operandi di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan terhadap operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya,” jelasnya.

Tambang ilegal ini diduga menggunakan alat berat dan bahan kimia, termasuk merkuri dan sianida, yang diimpor dari China. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga mencemari lingkungan sekitar, termasuk sumber air dan pantai.

“Tambang ini berada di kawasan yang sangat indah dan memiliki potensi wisata besar. Namun, pencemaran merkuri dan sianida mengancam lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujar Dian.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah memasang plang peringatan di lokasi tambang ilegal tersebut, melarang aktivitas tambang tanpa izin.

Kegiatan ini sejalan dengan tugas KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.