Mataram, Gribnews.id – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China, memiliki omzet yang mencapai Rp1,08 triliun per tahun.
“Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile (tempat penyimpanan sementara produk tambang), dan mungkin ada lagi di sebelahnya. Belum termasuk yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Kerugian negara bisa mencapai triliunan rupiah setiap bulannya,” ujar Dian dalam keterangannya di Mataram, Jumat (3/10/2024).
Dian menyampaikan estimasi tersebut berdasarkan hasil inspeksi langsung ke lokasi tambang emas ilegal bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Tambang ilegal ini diduga telah beroperasi sejak 2021 di lahan seluas 98,16 hektare, yang berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan.
“Lahan ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT), dan omzetnya diperkirakan mencapai Rp90 miliar per bulan atau Rp1,08 triliun per tahun,” kata Dian.
Berdasarkan data Dinas LHK NTB, ada setidaknya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong, yang beberapa di antaranya berada di kawasan IUP PT Indotan.
Hal ini, menurut Dian, menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat kemungkinan adanya kerja sama antara pemegang IUP dengan operator tambang ilegal.
“Kami mencurigai adanya modus operandi di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan terhadap operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan menghindari pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya,” jelasnya.
Tambang ilegal ini diduga menggunakan alat berat dan bahan kimia, termasuk merkuri dan sianida, yang diimpor dari China. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga mencemari lingkungan sekitar, termasuk sumber air dan pantai.
“Tambang ini berada di kawasan yang sangat indah dan memiliki potensi wisata besar. Namun, pencemaran merkuri dan sianida mengancam lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujar Dian.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah memasang plang peringatan di lokasi tambang ilegal tersebut, melarang aktivitas tambang tanpa izin.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas KPK untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Tinggalkan Balasan