“Jika hanya ada satu pasangan calon atau ada partai politik yang belum mengajukan calon, maka KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari setelah batas akhir,” ujarnya.
Hingga kini, KPU DKI Jakarta mencatat bahwa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan mendaftar pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.
Pelaksanaan pendaftaran ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada dua hari pertama, 27-28 Agustus, berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Selain Ridwan Kamil dan Suswono, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga dijadwalkan untuk mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada 28-29 Agustus 2024.
Tinggalkan Balasan