Jakarta, Gribnews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal yang mendaftarkan diri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8), usai melakukan monitoring pendaftaran bacagub dan bacawagub Pilkada DKI Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta.
Idham menjelaskan bahwa batas akhir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Jika pada akhir batas waktu tersebut hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar atau ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka KPU akan mempertimbangkan perpanjangan masa pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia.
“Jika hanya ada satu pasangan calon atau ada partai politik yang belum mengajukan calon, maka KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari setelah batas akhir,” ujarnya.
Hingga kini, KPU DKI Jakarta mencatat bahwa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono telah mengonfirmasi akan mendaftar pada 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.
Pelaksanaan pendaftaran ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada dua hari pertama, 27-28 Agustus, berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus, pendaftaran akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Selain Ridwan Kamil dan Suswono, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana juga dijadwalkan untuk mendaftar ke KPU DKI Jakarta pada 28-29 Agustus 2024.
Tinggalkan Balasan