“Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh rektor, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang, yakni Rhonny Riansyah. Penetapan tersangka ini sama dengan rektor, yaitu pada 30 Agustus,” jelas Asep.

Kombes Asep menambahkan bahwa Khairunnas dan Rhonny Riansyah sama-sama dikenakan pasal 315 KUHPidana terkait penghinaan ringan.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (11/9) mendatang.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim dan Khairunnas diharapkan hadir pada tanggal 11 September,” tutup Asep.