Jakarta, Gribnews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas Rajab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen-dosen yang memprotes kebijakannya.

Menurut keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

“Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik,” ungkap Asep.

Khairunnas dilaporkan oleh Irwanda, seorang dosen, dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang menentang kebijakan kepemimpinannya di UIN Suska Riau. Dalam kasus ini, Irwanda menjadi pelapor utama.

Menariknya, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan.

Ketujuh dosen yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin. Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan Rhonny Riansyah sebagai salah satu tersangka.

“Ada beberapa dosen yang dilaporkan oleh rektor, tetapi yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang, yakni Rhonny Riansyah. Penetapan tersangka ini sama dengan rektor, yaitu pada 30 Agustus,” jelas Asep.

Kombes Asep menambahkan bahwa Khairunnas dan Rhonny Riansyah sama-sama dikenakan pasal 315 KUHPidana terkait penghinaan ringan.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu (11/9) mendatang.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim dan Khairunnas diharapkan hadir pada tanggal 11 September,” tutup Asep.