Jakarta, Gribnews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. Keputusan ini menyatakan bahwa threshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau non-parlemen.

Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap akan mengikuti ketentuan minimal 20 kursi atau 25 persen suara.

“Seperti yang kita bahas dalam Pasal 40 tentang syarat pencalonan, kesepakatan ini tidak menimbulkan perdebatan. Untuk parpol yang sudah memiliki kursi di DPR, DPRD, kabupaten/kota, maupun provinsi, syaratnya tetap 20 persen dari jumlah kursi untuk mencalonkan,” ujar Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, setelah rapat panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Yandri, putusan MK ini merupakan langkah positif karena memberikan kesempatan kepada parpol non-parlemen untuk mengajukan pasangan calon, sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 40 RUU Pilkada.

“Keputusan ini membawa perubahan besar, karena sebelumnya parpol non-seat hanya bisa mendukung, sekarang mereka dapat mencalonkan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.

Yandri juga menegaskan bahwa syarat dukungan calon kepala daerah tidak dapat digabungkan antara menggunakan kursi di DPRD dengan perolehan suara sah. Oleh karena itu, terdapat perlakuan yang berbeda.

“Tidak ada perlawanan terhadap putusan MK. Partai non-seat diperbolehkan mencalonkan, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengacu pada 20 persen. Jadi, ketentuan persentase untuk partai non-parlemen dan yang memiliki kursi tidak bisa digabungkan,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan di pilkada. Sebelumnya, pencalonan kepala daerah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara.

Sekarang, syarat tersebut setara dengan calon independen, yakni persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Misalnya, untuk Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya memerlukan 7,5 persen perolehan suara di Pemilu 2024.

Berikut perubahan pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah:

1. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

2. Putusan MK Nomor 60

MK melalui putusan Nomor 60 mengubah Pasal 40 ayat (1) menjadi berikut ini:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *