Barang-barang sitaan ini sedang ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Selain itu, KPK juga telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Pengembangan dari perkara gratifikasi ini kini diarahkan untuk mengoptimalkan asset recovery melalui penyidikan TPPU.
Rita Widyasari saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
DPP GRIB Jaya Minta Pemeriksaan Menyeluruh
DPP GRIB Jaya meminta KPK untuk memeriksa secara menyeluruh alur dana yang diduga melewati sejumlah wilayah pengawasan Bea Cukai, termasuk Riau dan Kepulauan Riau.
“Ini bukan hanya soal Rita Widyasari, tetapi juga tentang bagaimana aliran dana tersebut dikelola dan siapa saja yang terlibat. Kami menuntut transparansi dan keadilan,” tegas Hercules.
Sebagai organisasi yang dikenal vokal dalam isu-isu sosial dan hukum, GRIB Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah awal menuju Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Hercules.