Jakarta, Gribnews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. Keputusan ini menyatakan bahwa threshold tersebut hanya berlaku bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau non-parlemen.

Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap akan mengikuti ketentuan minimal 20 kursi atau 25 persen suara.

“Seperti yang kita bahas dalam Pasal 40 tentang syarat pencalonan, kesepakatan ini tidak menimbulkan perdebatan. Untuk parpol yang sudah memiliki kursi di DPR, DPRD, kabupaten/kota, maupun provinsi, syaratnya tetap 20 persen dari jumlah kursi untuk mencalonkan,” ujar Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, setelah rapat panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Yandri, putusan MK ini merupakan langkah positif karena memberikan kesempatan kepada parpol non-parlemen untuk mengajukan pasangan calon, sebagaimana diakomodasi dalam Pasal 40 RUU Pilkada.

“Keputusan ini membawa perubahan besar, karena sebelumnya parpol non-seat hanya bisa mendukung, sekarang mereka dapat mencalonkan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.

Yandri juga menegaskan bahwa syarat dukungan calon kepala daerah tidak dapat digabungkan antara menggunakan kursi di DPRD dengan perolehan suara sah. Oleh karena itu, terdapat perlakuan yang berbeda.

“Tidak ada perlawanan terhadap putusan MK. Partai non-seat diperbolehkan mencalonkan, sementara partai yang memiliki kursi tetap mengacu pada 20 persen. Jadi, ketentuan persentase untuk partai non-parlemen dan yang memiliki kursi tidak bisa digabungkan,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan di pilkada. Sebelumnya, pencalonan kepala daerah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara.

Sekarang, syarat tersebut setara dengan calon independen, yakni persentase berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Misalnya, untuk Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya memerlukan 7,5 persen perolehan suara di Pemilu 2024.

Berikut perubahan pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah:

1. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

2. Putusan MK Nomor 60

MK melalui putusan Nomor 60 mengubah Pasal 40 ayat (1) menjadi berikut ini:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

3. Kesepakatan di Baleg DPR

Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada pasca putusan MK. Berikut ini draf Pasal 40 yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.