Jakarta, Gribnews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan ini terkait insiden saat Awiek memimpin rapat Baleg pada Rabu (21/8/2024), di mana ia diduga tidak memberi kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk berbicara.

“Kami melihat ada kesewenang-wenangan saat beliau memimpin rapat, tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara,” ujar Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ari menambahkan bahwa rapat Baleg dan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang dipimpin Awiek menimbulkan gejolak publik, hingga memicu aksi demonstrasi dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Menurutnya, tindakan Awiek dalam rapat tersebut berpotensi melanggar etik, sehingga pihaknya merasa perlu melaporkan kejadian ini ke MKD.

Laporan yang diajukan IMM telah diterima oleh MKD, meskipun ada beberapa dokumen yang belum lengkap. Ari memastikan pihaknya akan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan pada Senin mendatang.

Ia berharap MKD dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Awiek.

Ari juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pilkada serentak yang demokratis dan berfokus pada kepentingan rakyat, agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 harus mengikuti ambang batas dan syarat minimum pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.

IMM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini meski RUU Pilkada tidak diparipurnakan, dan berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh MKD.

“Harapan kami, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Awiek dapat diproses atas dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Ari.