Kasus tersebut melibatkan empat pelaku yang semuanya masih di bawah umur, yaitu IS, MZ, NS, dan AS, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Mereka terlibat dalam kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.
Huda menekankan pentingnya tindakan nyata dari pemerintah untuk memproteksi akses ke situs pornografi dan situs kekerasan lainnya.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah agar memproteksi akses ke situs pornografi sebagai salah satu langkah konkret dalam memitigasi tindak kekerasan di lingkungan peserta didik,” katanya.
Huda menilai bahwa kasus ini harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap peningkatan tindak kekerasan di kalangan pelajar yang semakin meningkat.
“Kita harus jujur mengakui bahwa kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi adalah tiga dosa besar di dunia pendidikan Indonesia. Kita perlu perhatian serius untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan