Ia berharap MKD dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Awiek.

Ari juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pilkada serentak yang demokratis dan berfokus pada kepentingan rakyat, agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 harus mengikuti ambang batas dan syarat minimum pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.

IMM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini meski RUU Pilkada tidak diparipurnakan, dan berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh MKD.

“Harapan kami, laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh MKD dan Awiek dapat diproses atas dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Ari.