Pertama, TAUD meminta Mabes Polri untuk segera memerintahkan Polda Metro Jaya dan satuan wilayah serta unit kerja di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum yang terbuka bagi massa aksi yang ditangkap dan ditahan.
Selain itu, bagi mereka yang mengalami luka akibat kekerasan dan masih dalam penahanan, harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif.
Kedua, TAUD mendesak aparat kepolisian yang bertugas di lapangan untuk segera menghentikan penangkapan dan segala bentuk penggunaan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi.
Ketiga, TAUD mengajak Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya guna memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia bagi para demonstran.
TAUD menegaskan pentingnya penanganan yang profesional dan sesuai dengan hukum dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi, serta mendorong penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang menyuarakan pendapatnya secara damai.
Tinggalkan Balasan